Warga Kecewa Warkah HGB 1991 Tak Ditemukan, Bakar Ban di Depan Kantor BPN Lombok Tengah
PRAYA Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat , 13 Agustus 2026 Ketegangan memanas di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Tengah, Kamis (13/8). Puluhan warga dari kawasan Rowok dan Mawun, Kecamatan Pujut, yang sebelumnya mendatangi kantor BPN untuk menuntut transparansi sengketa lahan, akhirnya melampiaskan kekecewaan dengan membakar ban bekas di halaman depan kantor. Aksi ini terjadi setelah pihak BPN menyatakan warkah persyaratan pengajuan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1991 yang diminta masyarakat hingga kini belum ditemukan.
Sejak awal aksi demonstrasi, salah satu tuntutan utama warga adalah pembukaan warkah asli pengajuan HGB atas tanah yang dikuasai PT Sinar Rowok Indah, khususnya SK HGB Nomor 835/HGB/BPN/91 dan SK Nomor 836/HGB/BPN/91. Warga menduga pelepasan hak tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut tidak pernah ditandatangani oleh pemilik tanah, sehingga prosesnya dinilai cacat prosedur.
Namun, saat Kepala BPN Lombok Tengah Dick Atmajaya memberikan penjelasan, ia justru menyatakan bahwa dokumen warkah yang diminta belum ditemukan. Pernyataan ini memicu gelombang kekecewaan mendalam di kalangan warga.
“Kami datang jauh-jauh ke sini untuk lihat buktinya, tapi katanya hilang. Kalau warkahnya hilang, berarti apa yang dipakai sebagai dasar terbit sertifikat itu?” ujar salah satu perwakilan warga dengan nada emosi.
Warga menilai, jika warkah tidak ditemukan, maka seluruh proses penerbitan HGB patut dipertanyakan keabsahannya. Sebab, tanpa dokumen persyaratan yang sah, penerbitan sertifikat dapat dikategorikan sebagai cacat prosedur sejak awal.
Ketidakpuasan warga memuncak saat penjelasan pihak BPN dinilai belum menjawab tuntutan utama. Puluhan warga kemudian mengeluarkan ban bekas dan membakarnya tepat di depan gerbang kantor BPN Lombok Tengah. Asap tebal membubung tinggi, menandakan meledaknya kekecewaan yang sudah dipendam puluhan tahun.
“Ini bukan kami kasar, tapi ini satu-satunya cara agar suara kami didengar. Sudah puluhan tahun tanah kami dikuasai orang lain, buktinya diminta katanya hilang. Ke mana harus kami mengadu?” ungkap Ali Wardana dari Lembaga Kode HAM NTB.
Aksi bakar ban ini menjadi simbol bahwa jalur bicara yang ditempuh masyarakat belum membuahkan hasil nyata. Janji pencarian warkah yang belum terealisasi membuat warga merasa dipingpong dari satu meja ke meja lain tanpa jawaban pasti.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPN Lombok Tengah Dick Atmajaya kembali menegaskan bahwa belum ditemukannya warkah bukan berarti tidak ada.
“Belum ditemukan bukan berarti tidak ada. Warkah itu arsip lama, butuh waktu mencarinya. Tapi kalau memang tidak ada, itu juga bisa menjadi bahan pembahasan,” ujar Dick Atmajaya.
Pihaknya kembali menawarkan penyelesaian melalui forum Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dipimpin Bupati Lombok Tengah. Namun warga tampaknya belum sepenuhnya percaya pada jalur tersebut, mengingat sengketa lahan di kawasan Rowok dan Mawun sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu tanpa ada penyelesaian yang berpihak pada masyarakat.
Meski aksi demonstrasi mereda, tuntutan warga tidak berubah:
- Segera temukan dan buka warkah HGB 1991 secara transparan
- Cabut HGB yang cacat prosedur
- Bentuk Tim Independen Pencari Fakta
- Kembalikan tanah warga yang sudah berakhir masa haknya
- Usut dugaan mafia tanah dan pelanggaran HAM di kawasan Rowok-Mawun
“Kami tidak akan diam. Kalau warkah tidak ditemukan dalam waktu yang wajar, kami akan kembali dengan jumlah massa yang lebih besar. Negara tidak boleh tutup mata atas hilangnya bukti yang merugikan rakyat,” tegas salah satu tokoh masyarakat sebelum membubarkan diri.
Jurnalis: Ali Bin Ahmat