FP4 Desak Evaluasi 446 Kepala Sekolah di Lombok Tengah, Dinas Pendidikan Jelaskan Proses Mutasi
LOMBOK TENGAH – Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelantikan 446 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP yang dilaksanakan pada 30 Januari 2026 lalu.
Dalam audiensi atau hearing yang berlangsung di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Kamis (18/6/2026), FP4 menilai terdapat dugaan cacat prosedur yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius serta berdampak langsung pada kualitas pelayanan pendidikan.
Sekretaris sekaligus Direktur FP4, Lalu Deny Rusmin J., SH, menegaskan bahwa isu ini tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah internal birokrasi.
"Persoalan ini telah menyentuh kepentingan siswa, guru, dan tata kelola pendidikan secara keseluruhan. Jika benar terdapat kepala sekolah yang dilantik tanpa memenuhi prosedur regulasi, maka hal itu dapat berdampak pada legalitas administrasi sekolah, penandatanganan ijazah, pengelolaan Dapodik, tunjangan profesi, hingga pengelolaan dana BOS," ujar Lalu Deny.
Berdasarkan data yang dihimpun, FP4 menduga sebagian kepala sekolah yang dilantik tidak melalui mekanisme penugasan yang sah sebagaimana diatur dalam Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK).
Padahal, hal itu diatur secara ketat dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan pemenuhan syarat administratif dan prosedural melalui sistem tersebut.
"Apabila usulan tidak memperoleh persetujuan melalui sistem yang ditentukan namun tetap dilantik, maka tindakan tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta asas-asas umum pemerintahan yang baik," tambah Ahmad Nouval Faorani.
FP4 menilai terdapat potensi pelanggaran terhadap prinsip sistem merit, asas kepastian hukum, kecermatan, serta akuntabilitas. Mereka juga mengingatkan risiko adanya indikasi intervensi non-profesional hingga praktik transaksional yang bisa berujung pada ranah hukum dan pengawasan etik ASN.
Sebagai solusi, FP4 meminta Bupati Lombok Tengah meninjau ulang seluruh proses pelantikan. Mereka menuntut agar Surat Keputusan (SK) yang diduga bermasalah segera ditinjau kembali atau dibatalkan.
"Solusi yang paling aman secara hukum adalah melakukan koreksi. Jika diperlukan, kepala sekolah yang status penugasannya belum kuat dapat dikembalikan sementara ke posisi semula sampai persoalan ini memperoleh kepastian hukum," tegas Lalu Deny.
Sementara itu, anggota FP4, Muhadi dan Hirjan, menekankan pentingnya keterbukaan informasi.
"Kami meminta seluruh dokumen dan dasar pertimbangan pelantikan dibuka secara transparan. Keterbukaan merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008," pungkasnya.
Jika tuntasan ini tidak ditindaklanjuti, FP4 mengancam akan menempuh berbagai langkah, mulai dari laporan ke Inspektorat, Ombudsman, KASN, hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).